JAKARTA – Sebagai wujud nyata dalam menjaga amanah umat dan mengamankan legalitas aset, Lembaga Wakaf Ummah – Yayasan Islam Qudwatul Ummah resmi menerima sertifikat wakaf tanah. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di tengah kemeriahan acara The 4th International Conference on Pesantren (ICOP) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).
Momen penyerahan sertifikat wakaf yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini menjadi salah satu agenda utama konferensi internasional tersebut. Dokumen legalitas diserahkan secara langsung oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus didorong oleh pemerintah guna memastikan seluruh aset lembaga keagamaan dan sosial memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini sejalan dengan tema ICOP tahun ini yang berfokus pada pengembangan pesantren, penguatan ekonomi umat, dan optimalisasi tata kelola instrumen wakaf.
Delegasi dari Lembaga Wakaf Ummah – Yayasan Islam Qudwatul Ummah yang hadir secara langsung menerima dokumen tersebut menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. “Sertifikat ini bukan sekadar secarik kertas, melainkan wujud kepastian hukum yang akan semakin memacu kami dalam mengelola program-program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat ke depannya secara lebih profesional dan terukur,” ujar perwakilan Lembaga Wakaf Ummah – Yayasan Islam Qudwatul Ummah.
Dengan terbitnya legalitas dari BPN ini, ke depannya aset wakaf yang dikelola oleh Lembaga Wakaf Ummah – Yayasan Islam Qudwatul Ummah diharapkan dapat dioptimalkan secara maksimal, baik untuk pembangunan fasilitas penunjang maupun program produktif lainnya, tanpa khawatir akan sengketa lahan di kemudian hari.
Acara The 4th ICOP 2026 sendiri turut dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pesantren, akademisi, hingga praktisi wakaf nasional dan internasional. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi gerakan wakaf produktif di Indonesia.